*Salep
adalah sediaan setengah padat yang mudah dioleskan dan digunakan sebagai obat
luar. ( FI III Hal 33 )
*Salep adalah sediaan setengah padat yang ditujukan untuk pemakaian topical pada
kulit atau selaput lendir. (FI IV )
ATURAN UMUM PEMBUATAN SALEP
1. Bagian – bagian yang dapat larut dalam sejumlah campuran lemak yamg
diperuntukkan bilamana perlu dilarutkan dengan pemanasan di dalamnya.
2. Zat-zat yang mudah larut dalam air kecuali ditentukan lain ,bila banyak nya
air yang dipergunakan untuk pelarutan dapat dipungut oleh jumlah campuran lemak
yang telah ditentukan, mula-mula dilarutkan dalam air; banyaknya air yang
dipergunakan mula-mula dikurangi dari jumlah yang telah ditentukan dari
campuran lemak.
3. Zat-zat yang dalam lemak dan dalam air atau kurang cukup dapat larut harus
sebelumnya dijadikan serbuk, dan diayak melalui dasar ayakan B40. Pada
pembuatan unguenta ini zat yang padat sebelumnya dicampur rata dengan lemak,
yang beratnya sama atau setengahnya,bilamana perlu sebelumnya dilelehkan dan
kemudian sejumlah sisa lemaknya telah atau tidak dilelehkan ditambahkan
sebagian demi sebagian.
4. Apabila unguenta dibuat dengan perlelehan, maka campurannya harus diaduk
sampai dingin.
Salep
09.00 |
Read User's Comments(0)
UUK : Psikotropika
21.11 |
Pendahuluan
Sebagaimana kita ketahui psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, sehingga ketersediaannya perlu dijamin. Tetapi penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa sehingga dapat mengancam ketahanan nasional. Juga dengan makin pesatnya kemajuan iptek, transportasi, komunikasi dan informasi telah mengakibatkan gejala peredaran gelap psikotropika yang makin meluas dan berdimensi internasional. Oleh karena itu dipandang perlu ditetapkan UU tentang Psikotropika yaitu UU RI No. 5 tahun 1997.
Pengertian
Berdasarkan UU RI No. 5 Th 1997 psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Pengaturan
1. Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah :
a. menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika.
c. memberantas peredaran gelap psikotropika.
2. Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan.
3. Psikotropika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.
Penggolongan
Menurut UU RI No. 5 Th 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan :
1. Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan I terdiri dari 26 macam, antara lain Lisergida (LSD), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), Meskalina, Psilosibina, Katinona.
2. Golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan II terdiri dari 14 macam, antara lain Amfetamina, Metakualon, Sekobarbital, Metamfetamin, Fenmetrazin.
3. Golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan III terdiri dari 9 macam, antara lain Amobarbital, Flunitrazepam, Pentobarbital, Siklobarbital, Katina
4. Golongan IV, berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan IV terdiri dari 60 macam, antara lain Allobarbital, Barbital, Bromazepan, Diazepam, Fencamfamina, Fenobarbital, Flurazepam, Klobazam, Klordiazepoksida, Meprobamat, Nitrazepam, Triazolam.
Peredaran
Peredaran psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan. Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar di Depkes RI (sekarang Badan POM)
1. Penyaluran
a. Penyaluran psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, PBF dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah (SPSFP).
b. PBF hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada PBF lain, apotek, SPSFP, rumah sakit, lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan.
c. SPSFP hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas, BP pemerintah
d. Psikotropika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
e. Psikotropika yang dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan hanya dapat
· disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan atau.
· Diimpor langsung oleh lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan.
2. Penyerahan
a. Penyerahan psikotropika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, Balai Pengobatan dan dokter.
b. Apotek hanya dapat menyerahkan psikotropika kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, dokter, pengguna / pasien
c. Rumah sakit, BP & puskesmas hanya dapat menyerahkan kepada pengguna / pasien.
d. Apotek, rumah sakit, BP & puskesmas menyerahkan psikotropika berdasarkan resep dokter.
e. Dokter menyerahkan psikotropika dalam hal menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan, menolong orang sakit dalam keadaan darurat, menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada apotek.
Psikotropika yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.
Pemusnahan
§ Pemusnahan dilaksanakan dalam hal :
§ berhubungan dengan tindak pidana
§ diproduksi tanpa memenuhi standar
§ kadaluarsa
§ tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan.
Pemusnahan psikotropika dilaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung-jawab atas produksi dan peredaran psikotropika yang disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang memuat antara lain ;
1. hari, tanggal, bulan dan tahun
2. nama pemegang izin khusus (APA/Dokter)
3. nama saksi (1 orang dari pemerintah dan 1 orang dari badan/instansi ybs)
4. nama dan jumlah psikotropika yang dimusnahkan
5. cara pemusnahan
6. tanda tangan penanggung jawab apotik/pemegang izin khusus/dokter pemilik psikotropika dan saksi-saksi.
Ketentuan Pidana
1. Setiap pelanggaran terhadap UU Psikotropika mendapat sanksi pidana maupun denda, misalnya :
a. Barang siapa yang :
· menggunakan / mengimpor psikotropika golongan I selain untuk ilmu pengetahuan,
· memproduksi / menggunakan psikotropika golongan I,
· tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa psikotropika golongan I
maka dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp. 150 juta, maksimal Rp. 750 juta.
b. Barang siapa yang :
· memproduksi psikotropika selain yang telah ditetapkan,
· memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang tidak memenuhi standar dan yang tidak terdaftar
maka dipidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 200 juta.
c. Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100 juta.
2. Pidana penjara dan pidana denda dijatuhkan kepada macam-macam pelanggaran psikotropika dengan ancaman hukuman paling ringan penjara 1 tahun dan denda Rp. 60 juta.
3. Tindakan pidana di bidang psikotropika adalah suatu kejahatan.
Farmakognosi: Flos
21.06 |
01. CARTHAMI FLOS
Nama Lain : Kembang pulu, Kesumba
Nama Tanaman Asal : Carthamus tinctorius ( L. )
Keluarga : Asteracea
Zat Berkhasiat Utama / Isi : Zat warna merah kartamin, zat warna kuning saflawer, lendir, minyak lemak
Penggunaan : Laksativa
Pemerian : Bau agak aromatis, rasa pahit
Bagian Yang Digunakan : Bunga dari bunga majemuk
Waktu Panen : Untuk tujuan produksi zat warna, panenan dilakukan sebelum bunga yang telah sepenuhnya mekar menjadi layu dan ini terjadi pada hari kedua atau ketiga. Keterlambatan waktu panen atau karena hujan selama masa berbunga akan menyebabkan berkurangnya zat warna yang dapat dipanen
Jenis Dan Perbedaan :
Ada Dua Varietas :
1. Daun dengan duri disebut Varietas Typicus tujuan produksi minyak
2. Daun dengan sedikit duri ( Jarang ) disebut Varietas Inermis terutama untuk tujuan produksi zat warna
Penyimpanan : Dalam wadah tertutup baik
02. CARYOPHYLLI FLOS
Nama Lain : Cengkeh
Nama Tanaman Asal : Eugenia caryophyllus ( Spreng )
Keluarga : Myrtaceae
Zat Berkhasiat Utama / Isi : Minyak atsiri yang mengandung Egenol. Zat serupa damar, tidak berasa, hablurnya berupa jarum yang disebut kariofilin, zat penyamak dan Gom
Penggunaan : Stimulansia, obat mulas, menghi-langkan rasa mual dan muntah
Pemerian : Bau aromatik kuat, rasa pedas
Sediaan : Oleum caryophylli FI, kadar
minyak
atsiri tidak kurang dari 15 % v/b
Bagian Yang Digunakan : Anak daun
Waktu Panen : Tanaman yang sudah berumur 6 Tahun dapat mulai dipetik kuncup bunganya. kuncup-kuncup ini mula-mula berwarna putih, kemudian hijau dan akhirnya merah. Kuncup bunganya harus dipetik sewaktu warnanya berubah dari hijau menjadi merah. Kemudian diasapi, lalu dijemur dan dilepas dari tangkainya.
Penyimpanan : Dalam wadah tertutup baik
Farmakognosi : Amylumm
20.55 |
01. AMYLUM MANIHOT
Nama Lain : Pati singkong
Nama Tanaman Asal : Manihot Utilissima (Pohl.)
Keluarga : Euphorbiaceae
Zat Berkhasiat Utama / Isi : Amilosa dan amilopektin
Penggunaan : Bahan penolong bahan sediaan
obat
Sediaan : Acidi Salicylici Zinci Oxydi lotio
(Form. Nas)
Pemerian : Serbuk halus kadang-kadang
berupa gumpalan kecil, warna putih tidak berbau, tidak berasa
Bagian Yang Digunakan : Pati yang diperoleh dari umbi akar
Penyimpanan : Dalam wadah tertutup baik
02. AMYLUM MAYDIS
Nama Lain : Pati jagung, Maizena, Corn starch
Nama Tanaman Asal : Zea mays (L.)
Keluarga : Poaceae
Zat Berkhasiat Utama / Isi : Amilosa, amilopektin
Penggunaan : Zat tambahan
Pemerian : Serbuk halus warna putih, tidak
berbau, rasa lemah
Bagian Yang Digunakan : Pati yang diperoleh dari biji yang masak
Penyimpanan : Dalam wadah tertutup baik
03. AMYLUM ORYZAE
Nama Lain : Pati beras
Nama Tanaman Asal : Oryza sativa (L.)
Keluarga : Poaceae
Zat Berkhasiat Utama / Isi : Amilosa, amilopektin, air, abu
Penggunaan : Bahan penolong dari sediaan obat
Pemerian : Serbuk sangat halus, warna putih, berasa dan tidak berbau
Bagian Yang Digunakan : Pati yang diperoleh dari biji
Penyimpanan : Dalam wadah tertutup baik
Suspensi
20.41 |
Suspensi atau suspension menurut farmakope edisi IV
adalah sediaan cair yang mengandung partikel padat tidak larut, yang
terdispersi dalam fase cair. suspensi oral merupakan sediaan suspensi yang
ditujukan untuk penggunaan secara oral.
Suspensi
menurut farmakope III adalah
sediaan yang mengandung bahan obat padat dalam bentuk halus dan tidak larut,
terdispersi dalam cairan pembawa.
Suspensi
menurut USP XXVII, suspensi
oral adalah sediaan cair yang menggunakan partikel-partikel padat
terdispersi dalam suatu cairan pembawa cair atau flavouring agent yang cocok
untuk pemakaian oral. suspensi topikal adalah sediaan cair yang
mengandung partikel-partikel padat yang terdispersi dalam suatu pembawa cair,
untuk pemakaian kulit. Suspensi otic adalah sediaan cair yang mengandung
partikel-partikel mikro untuk pemakaian diluar telinga.
Menurut
formularium nasional, suspensi adalah
sediaan cair yang mengandung obat padat, tidak melarut dan terdispersi sempurna
dalam cairan pembawa.
Formula
Umum
suspensi
umumnya mengandung :
zat
aktif
bahan
pensuspensi (suspending agent)
bahan
pembasah (wetting agent/humektan)
antioksidan
bila perlu
pemanis
dan anticaking
pewarna
dan flavour
pewangi
dan floculating agent
antibusa/
anti foaming dan pengawet
Macam-macam
suspensi :
suspensi
oral
suspensi
topikal
suspensi
tetes telinga
suspensi
optalmik
Syarat
suspensi
Menurut
FI IV 1995
supensi harus :
- tidak boleh dipakai melali intra vena dan intratekal
- suspensi digunakan secara tertentu misal untuk mata, harus menggunakan pengawet
- suspensi harus dikocol sebelum digunakan
- suspensi harus disimpan dalam wadah tertutup rapat
Menurut
FI III 1979
suspensi harus :
- zat terdispersi harus halus dan tidak boleh cepat mengendap
- jika dikocok harus terdispersi kembali
- dapat menggunakan zat tambahan untuk menjamin stabilitas sediaan suspensi
- kekentalan sediaan tidak boleh terlalu tinggi agar mudah dikocok dan dituang
- karakteristik suspensi harus sedemikian rupa sehingga ukuran suspensoid tetap konstan dalam waktu penyimpanan yang cukup lama
Suspending
Agent
suspending agent berfungsi
untuk memperlama pengendapan, mencegah penurunan partikel, mencegah
penggumpalan resin dan bahan berlemak.
Penggolongan
Suspending agent :
1. golongan polisakarida :
gom akasia, tragakan, Na-alginat, starch, karagen, gum
2. turunan selulosa : metil
selulosa, CMC-Na, avicel, hidroksi etil selulosa
3. golongan clay :
bentonit, veegum
4. polimer sintetik :
golongan carbomer
Bahan
pembasah
Bahan pembasah (wetting
agent) / humektan berfungsi untuk menurunkan tegangan permukaan, memperkecil
sudut kontak, meningkatkan dispersi bahan yang hidrofob.
Langganan:
Postingan (Atom)






