Salep


*Salep adalah sediaan setengah padat yang mudah dioleskan dan digunakan sebagai obat luar. ( FI III Hal 33 )
*Salep adalah sediaan setengah padat yang ditujukan untuk pemakaian topical pada kulit atau selaput lendir. (FI IV )

ATURAN UMUM PEMBUATAN SALEP

1. Bagian – bagian yang dapat larut dalam sejumlah campuran lemak yamg diperuntukkan bilamana perlu dilarutkan dengan pemanasan di dalamnya.

2. Zat-zat yang mudah larut dalam air kecuali ditentukan lain ,bila banyak nya air yang dipergunakan untuk pelarutan dapat dipungut oleh jumlah campuran lemak yang telah ditentukan, mula-mula dilarutkan dalam air; banyaknya air yang dipergunakan mula-mula dikurangi dari jumlah yang telah ditentukan dari campuran lemak.

3. Zat-zat yang dalam lemak dan dalam air atau kurang cukup dapat larut harus sebelumnya dijadikan serbuk, dan diayak melalui dasar ayakan B40. Pada pembuatan unguenta ini zat yang padat sebelumnya dicampur rata dengan lemak, yang beratnya sama atau setengahnya,bilamana perlu sebelumnya dilelehkan dan kemudian sejumlah sisa lemaknya telah atau tidak dilelehkan ditambahkan sebagian demi sebagian.

4. Apabila unguenta dibuat dengan perlelehan, maka campurannya harus diaduk sampai dingin.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

UUK : Psikotropika

Pendahuluan
Sebagaimana kita ketahui psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, sehingga ketersediaannya perlu dijamin. Tetapi penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa sehingga dapat mengancam ketahanan nasional. Juga dengan makin pesatnya kemajuan iptek, transportasi, komunikasi dan informasi telah mengakibatkan gejala peredaran gelap psikotropika yang makin meluas dan berdimensi internasional. Oleh karena itu dipandang perlu ditetapkan UU tentang Psikotropika yaitu UU RI No. 5 tahun 1997.

Pengertian
Berdasarkan UU RI No. 5 Th 1997 psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Pengaturan
1.        Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah  :
a.    menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
b.    mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika.
c.    memberantas peredaran gelap psikotropika.

2.        Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan.
3.        Psikotropika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.




Penggolongan
          Menurut UU RI No. 5 Th 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan :
1.        Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan I terdiri dari 26 macam, antara lain Lisergida (LSD), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), Meskalina, Psilosibina, Katinona.

2.        Golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan II terdiri dari 14 macam, antara lain Amfetamina, Metakualon, Sekobarbital, Metamfetamin, Fenmetrazin.

3.        Golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan III terdiri dari 9 macam, antara lain Amobarbital, Flunitrazepam, Pentobarbital, Siklobarbital, Katina

4.        Golongan IV, berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan IV terdiri dari 60 macam, antara lain Allobarbital, Barbital, Bromazepan, Diazepam, Fencamfamina, Fenobarbital, Flurazepam, Klobazam, Klordiazepoksida, Meprobamat, Nitrazepam, Triazolam.




Peredaran
          Peredaran psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan. Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar di Depkes RI (sekarang Badan POM)

1.    Penyaluran 
a.    Penyaluran psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, PBF dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah (SPSFP).
b.    PBF hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada  PBF lain, apotek, SPSFP, rumah sakit, lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan.
c.    SPSFP hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada  rumah sakit  pemerintah, puskesmas, BP pemerintah
d.   Psikotropika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
e.    Psikotropika yang dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan hanya dapat 
·      disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan atau.
·      Diimpor langsung oleh lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan.

2.    Penyerahan 
a.    Penyerahan psikotropika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, Balai Pengobatan dan dokter.
b.    Apotek hanya dapat menyerahkan psikotropika kepada  apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, dokter, pengguna / pasien
c.    Rumah sakit, BP & puskesmas hanya dapat menyerahkan kepada pengguna / pasien.
d.   Apotek, rumah sakit, BP & puskesmas menyerahkan psikotropika berdasarkan resep dokter.


e.    Dokter menyerahkan psikotropika dalam hal  menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan, menolong orang sakit dalam keadaan darurat, menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada apotek.
Psikotropika yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.

Pemusnahan
§   Pemusnahan dilaksanakan dalam hal  :
§   berhubungan dengan tindak pidana
§   diproduksi tanpa memenuhi standar
§   kadaluarsa
§   tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan.

Pemusnahan psikotropika dilaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung-jawab atas produksi dan peredaran psikotropika yang disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang memuat antara lain ;
1.        hari, tanggal, bulan dan tahun
2.        nama pemegang izin khusus (APA/Dokter)
3.        nama saksi (1 orang dari pemerintah dan 1 orang dari badan/instansi ybs)
4.        nama dan jumlah psikotropika yang dimusnahkan
5.        cara pemusnahan
6.        tanda tangan penanggung jawab apotik/pemegang izin khusus/dokter pemilik psikotropika dan saksi-saksi.

Ketentuan Pidana
1.        Setiap pelanggaran terhadap UU Psikotropika mendapat sanksi pidana maupun denda, misalnya  :
a.    Barang siapa yang  :
·      menggunakan / mengimpor psikotropika golongan I selain untuk ilmu pengetahuan,
·      memproduksi / menggunakan psikotropika golongan I,
·      tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa psikotropika golongan I
maka dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp. 150 juta, maksimal Rp. 750 juta.

       b. Barang siapa yang :
·      memproduksi psikotropika selain yang telah ditetapkan,
·      memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang tidak memenuhi standar dan yang tidak terdaftar
maka dipidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 200 juta.

c.    Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100 juta.

2.        Pidana penjara dan pidana denda dijatuhkan kepada macam-macam pelanggaran psikotropika dengan ancaman hukuman paling ringan penjara 1 tahun dan denda Rp. 60 juta.

3.        Tindakan pidana di bidang psikotropika adalah suatu kejahatan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Farmakognosi: Flos

01.  CARTHAMI FLOS
Nama Lain                          : Kembang pulu, Kesumba
      Nama Tanaman Asal           : Carthamus tinctorius ( L. )
      Keluarga                              : Asteracea
    Zat Berkhasiat Utama / Isi  : Zat warna merah kartamin, zat warna kuning saflawer, lendir, minyak lemak
      Penggunaan                         : Laksativa
      Pemerian                             : Bau agak aromatis, rasa pahit
      Bagian Yang Digunakan     : Bunga dari bunga majemuk
      Waktu Panen                       : Untuk tujuan produksi zat warna, panenan dilakukan sebelum bunga yang telah sepenuhnya mekar menjadi layu dan ini terjadi pada hari kedua atau ketiga. Keterlambatan waktu panen atau karena hujan selama masa berbunga akan menyebabkan berkurangnya  zat warna yang dapat dipanen
      Jenis Dan Perbedaan             :
      Ada Dua Varietas :
1.      Daun dengan duri disebut Varietas Typicus tujuan produksi minyak
2.      Daun dengan sedikit duri ( Jarang ) disebut Varietas Inermis terutama untuk tujuan produksi zat warna
      Penyimpanan                       : Dalam wadah tertutup baik

02.  CARYOPHYLLI FLOS
      Nama Lain                          : Cengkeh
      Nama Tanaman Asal           : Eugenia caryophyllus ( Spreng )
      Keluarga                              : Myrtaceae
    Zat Berkhasiat Utama / Isi  : Minyak atsiri yang mengandung Egenol. Zat serupa damar, tidak berasa, hablurnya berupa jarum yang disebut kariofilin, zat penyamak dan Gom
Penggunaan                         : Stimulansia, obat mulas, menghi-langkan rasa mual dan muntah
      Pemerian                             : Bau aromatik kuat, rasa pedas
      Sediaan                               : Oleum caryophylli FI, kadar
                                                    minyak
                                                    atsiri tidak kurang dari 15 % v/b
      Bagian Yang Digunakan     : Anak daun
      Waktu Panen                       : Tanaman yang sudah berumur 6 Tahun dapat mulai dipetik kuncup bunganya. kuncup-kuncup ini mula-mula berwarna putih, kemudian hijau dan akhirnya merah. Kuncup bunganya harus dipetik sewaktu warnanya berubah dari hijau menjadi merah. Kemudian diasapi, lalu dijemur dan dilepas dari tangkainya.
      Penyimpanan                       : Dalam wadah tertutup baik

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Farmakognosi : Amylumm

01.  AMYLUM MANIHOT

      Nama Lain                          : Pati singkong
      Nama Tanaman Asal           : Manihot Utilissima (Pohl.)
      Keluarga                              : Euphorbiaceae
      Zat Berkhasiat Utama / Isi  : Amilosa dan amilopektin
      Penggunaan                         : Bahan penolong bahan sediaan
                                                    obat
      Sediaan                               : Acidi Salicylici Zinci Oxydi lotio
                                                    (Form. Nas)
      Pemerian                             : Serbuk halus kadang-kadang
berupa gumpalan kecil, warna putih tidak berbau, tidak berasa
      Bagian Yang Digunakan     : Pati yang diperoleh dari umbi akar
      Penyimpanan                       : Dalam wadah tertutup baik

02.  AMYLUM MAYDIS
      Nama Lain                          : Pati jagung, Maizena, Corn starch
      Nama Tanaman Asal           : Zea mays (L.)
      Keluarga                              : Poaceae
      Zat Berkhasiat Utama / Isi  : Amilosa, amilopektin
      Penggunaan                         : Zat tambahan
      Pemerian                             : Serbuk halus warna putih, tidak
                                                    berbau, rasa lemah
    Bagian Yang Digunakan     : Pati yang diperoleh dari biji yang masak
      Penyimpanan                       : Dalam wadah tertutup baik

03.  AMYLUM ORYZAE
      Nama Lain                          : Pati beras
      Nama Tanaman Asal           : Oryza sativa (L.)
      Keluarga                              : Poaceae
      Zat Berkhasiat Utama / Isi  : Amilosa, amilopektin, air, abu
      Penggunaan                         : Bahan penolong dari sediaan obat
    Pemerian                             : Serbuk sangat halus, warna putih, berasa dan tidak berbau
      Bagian Yang Digunakan     : Pati yang diperoleh dari biji
      Penyimpanan                       : Dalam wadah tertutup baik

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Suspensi



      Suspensi atau suspension menurut farmakope edisi IV adalah sediaan cair yang mengandung partikel padat tidak larut, yang terdispersi dalam fase cair. suspensi oral merupakan sediaan suspensi yang ditujukan untuk penggunaan secara oral.
    Suspensi menurut farmakope III adalah sediaan yang mengandung bahan obat padat dalam bentuk halus dan tidak larut, terdispersi dalam cairan pembawa.
   Suspensi menurut USP XXVII, suspensi oral adalah sediaan cair yang menggunakan partikel-partikel padat terdispersi dalam suatu cairan pembawa cair atau flavouring agent yang cocok untuk pemakaian oral. suspensi topikal adalah sediaan cair yang mengandung partikel-partikel padat yang terdispersi dalam suatu pembawa cair, untuk pemakaian kulit. Suspensi otic adalah sediaan cair yang mengandung partikel-partikel mikro untuk pemakaian diluar telinga.
Menurut formularium nasional, suspensi adalah sediaan cair yang mengandung obat padat, tidak melarut dan terdispersi sempurna dalam cairan pembawa.

Formula Umum
suspensi umumnya mengandung :
zat aktif
bahan pensuspensi (suspending agent)
bahan pembasah (wetting agent/humektan)
antioksidan bila perlu
pemanis dan anticaking
pewarna dan flavour
pewangi dan floculating agent
antibusa/ anti foaming dan pengawet

Macam-macam suspensi :
suspensi oral
suspensi topikal
suspensi tetes telinga
suspensi optalmik

Syarat suspensi
Menurut FI IV 1995 supensi harus :
  • tidak boleh dipakai melali intra vena dan intratekal
  • suspensi digunakan secara tertentu misal untuk mata, harus menggunakan pengawet
  • suspensi harus dikocol sebelum digunakan
  • suspensi harus disimpan dalam wadah tertutup rapat
Menurut FI III 1979 suspensi harus :
  • zat terdispersi harus halus dan tidak boleh cepat mengendap
  • jika dikocok harus terdispersi kembali
  • dapat menggunakan zat tambahan untuk menjamin stabilitas sediaan suspensi
  • kekentalan sediaan tidak boleh terlalu tinggi agar mudah dikocok dan dituang
  • karakteristik suspensi harus sedemikian rupa sehingga ukuran suspensoid tetap konstan dalam waktu penyimpanan yang cukup lama
Suspending Agent
suspending agent berfungsi untuk memperlama pengendapan, mencegah penurunan partikel, mencegah penggumpalan resin dan bahan berlemak.

Penggolongan Suspending agent :
1. golongan polisakarida : gom akasia, tragakan, Na-alginat, starch, karagen, gum
2. turunan selulosa : metil selulosa, CMC-Na, avicel, hidroksi etil selulosa
3. golongan clay : bentonit, veegum
4. polimer sintetik : golongan carbomer

Bahan pembasah
Bahan pembasah (wetting agent) / humektan berfungsi untuk menurunkan tegangan permukaan, memperkecil sudut kontak, meningkatkan dispersi bahan yang hidrofob.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Chat Box